Contoh Proposal Skripsi: Upaya Penanganan Problematika Gereja di Indonesia Dengan Peace Making
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia dianugerahkan Tuhan mempunyai banyak keanekaragam baik
dari segi suku, agama, budaya dan bangsa. “Bhinneka Tunggal Ika” (berbeda-beda
tetapi tetap satu) itu adalah motto atau semboyan bangsa indonesia,
keanekaragaman ini bisa menjadi anugrah atau musibah. Anugrah jika
keanekaragaman bisa di hargai dan menjadi modal untuk kemajuan bangsa
indonesia, dan menjadi musibah jika keanekaragaman ini diabaikan.[1] Kehidupan umat beragama tidak dapat
dipisahkan dari ibadah, hak menempati rumah ibadah dan beribadah merupakan
bagian dari kebebasan beragama yang
dijamin oleh Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karnanya Negara
wajib menjamin menempati rumah ibadah, namun kenyataan saat ini ingin menempati
rumah ibadah banyak ditemui kendala dan halangannya terutama kelompok
minoritas.
Dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang didalamnya dimuat rumusan pancasila
yang telah mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama.
Setiap warga berhak memilih agama yang diyakininya yang menurutnya tepat dan
nyaman untuk dianut dalam kehidupannya, dan pemerintah menjamin kebebasan
beragama (Pasal 29 ayat 1,2). Kebebasan beragama harus seuai dengan Pancasila
dan UUD 1945, supaya negara tidak menjadi negara yang sekuler dan tidak juga
menjadi negara agama. Dengan demikian bangsa Indonesia harus diikat oleh suatu
kesepakatan yang mengacu pada pancasila dan UUD 1945 yang memberikan peluang
kepada setiap warga Negara Indonesia berhak untuk memilih agama yang menurut keyakinananya
serta punya tekad untuk berdampingan antar individu dan antar umat beragama
demi terpeliharanya kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.[2]
Rumah ibadah merupakan sarana keagamaan yang penting bagi pemeluk
agama. Selain sebagai simbol keberadaan pemeluk agama, rumah ibadah juga
menjadi tempat penyiaran agama dan tempat untuk melakukan ibadah. Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 menyatakan bahwa rumah ibadah didirikaan untuk
memberikan pelayanan dan keamanan bagi masyarakat, baik dalam sosial maupun
untuk memperingati hari besar keagaman.[3]
Keberadaan rumah ibadah sangatlah didambakan oleh semua pemeluk agama, dengan
adanya rumah ibadah umat beragama dapat memanfaatkannya sebagai tempat beridah
bersama-sama dan kegiatan keagamaan lainnya. Oleh sebab itu rumah ibadah
merupakan sarana keagamaan yang penting bagi pemeluk agama tersebut.
Dalam penelitian ini penulis ingin mendeskripsikan Konflik yang
terjadi di Desa Dermolo kecamatan Kembang Kabupaten Jepara yang terjadi di Gereja
Injili Tanah jawa (GITJ) Jepara.
Konflik yang berkaitan dengan agama di indonesia seringkali terjadi konflik
yang sulit untuk di pecahkan, hal ini disebabkan karna banyak faktor yang
mempengaruhinya, seperti faktor ekonomi, faktor sosial, faktor politik dan
faktor lain yang menyangkut sosial. Meskipun banyak faktor yang terjadi,
penulis hanya ingin menarik permasalahan yang terjadi di Gereja Iinjili Tanah
Jawa dan forum solidaritas muslim Dermolo dengan menggunakan Peace Making dan
teori yang berkaitan dengan permasalahan tersebut maka diharapkan menemukan
titik temu dalam menyelesaian konflik yang sedang terjadi. Bentuk konflik yang
terjadi di jepara yaitu mengenai perizinan mengunakan tempat ibadah. Konflik
yang terjadi di Gereja Injili Tanah Jawa Dermolo Jepara belum mendapatkan izin dan rekomendasi dari
kepala desa. Alasan kepala desa belum memberikan izin karena mendapat penolakan
dari forum solidaritas muslim Dermolo. Pendeta Gereja Injili Tanah Jawa juga sudah
berusaha melakukan negosiasi dengan kepala desa agar mendapatkan surat rekomendasi
untuk mengurus izin menempati gereja sebagai tempat ibadah. Sebelumnya pihak
Gereja Injili Tanah Jawa sudah menempuh prosedur dan sudah mendapatkan izin
sejak tahun 2002, itu artinya mereka mendapatkan legalitas dari pemerintah tetapi
sebagian dari kalangan oknum masyarakat menyebutkan bahwa izin atas bangunannya
tidak sah. Bahkan pada perayaan natal pada 25 desember 2018 umat kristiani
tidak dapat merayakan di Gerejanya, dan untuk merayakannya mereka melakukan
aksi berjalan kaki sejauh 7 KM sebagai bentuk keprihatinan gerejanya yang belum
bisa ditempati.
Perizinan mendirikan rumah ibadah harus menempuh prosedur seperti
mendaftarkan nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah minimal 90
orang dan disahkan oleh kepala desa, mendapatkan dukungan masyarakat setempat
minimal 60 orang, mendapatkan rekomendasi tertulis dari kepala kantor
departemen agama, dan forum kerukunan umat beragama memberikan rekomendasi
tertulis. Jika persyaratan 90 nama kartu tanda penduduk dan mendapatkan
dukungan dari masyarakat, maka pemerintah daerah wajib memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah. Tapi kenyataannya yang terjadi di
Gereja Injili Tanah Jawa Dermolo, pada tanggal 9 maret 2002 Gereja Injili Tanah
Jawa sudah mendapatkan izin mendirikan gereja tetapi tidak berjalan dengan
lancar, banyak kendala dan tekanan yang dihadapinya, pada tanggal 16 desember
2013 pemerintah kabupaten jepara menghentikan pembangunan sementara dengan
dasar hukum peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri tentang
pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat
beragama dan pendirian rumah ibadah, setelah pemberhentian pembangunan
gereja,beberapa kelompok datang gereja
dan memberhentikan pembangunan gereja. Akhirnya, pihak Gereja didampingi oleh
Nahdlatul Ulama dan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) bernegosiasi dengan
Bupati Jepara. Hasilnya pemerintahan kabupaten Jepara memberikan izin pemakaian
Gereja selama 2 Tahun. Pada tanggal 16 Desember 2013, forum solidaritas Muslim
jepara melarang untuk memakai Geraja. Alasan forum solidaritas muslim jepara
memakai Gereja karna umat kristiani di Desa dermolo hanya 45 jiwa dan sudah
termasuk anak-anak, akan tetapi walaupun memang hanya 45 jiwa, pendeta
Theofilus Tumijan sudah mendapatkan izin dari pemerintah dari Tahun 2002,
seharusnya tidak ada masalah karna sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
Negara wajib melindungi warganya karna Negara menggunakan UUD 1945
lebih tepatnya mengenai keagamaan, hak dan perlindungan dalam beragama dalam
UUD pasal 28 E ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadah menurut agama yang dianutnya.[4]
Negara juga telah memfasilitasi dialog internal antar umat beragama agar bisa
menjalin hubungan harmonis dengan para tokoh dan pemuka agama. Paul M. Taylor
menjelaskan bahwa hak untuk beribadah dalam hubungan dengan rumah ibadah tidak
hanya mencakup hak rumah ibadah, tetapi juga hak untuk menjalankan atau menjaga
rumah ibadah tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa beribadah dengan rumah ibadah
meruapakan hak bagi semua makhluk Tuhan dan sangat penting buat tempat
berdialog dengan Tuhannya.
Agama bagi pemeluknya merupakan sumber moral dan nilai kebaikan,
tapi bisa juga menjadikan konflik. Afif Muhammad menjelaskan bahwa “agama merupakan
penampakan diri sebagai sesuat hal yang berwajah ganda”. Hal ini menjelaskan
bahwa agama bisa saja menjadikan perdamaian, persatuan, persaudaraan, dan
keselamatan bagi pemeluknya, namun bisa saja agama bisa menjadikan sesorang
sebagai sesuatu hal yang jahat dan menyebabkan orang tersakiti dan berakhir
dengan peperangan.[5]
Sulit dinyatakan jika konflik tidak ada yang melatarbelakangi,
Konflik bisa juga terjadi karna jumlah penduduknya mayoritas dan minoritas.
Biasanya jika terjadi konflik massa yang agresif berasal dari kelompok
mayoritas, dan biasanya yang mendapat kerugian berasal dari kelompok minoritas[6]
sehingga terlihat jelas yang sering tertindas kelompok minoritas dan yang
berkuasa kelompok mayoritas.
Keragaman budaya yang khas ada di indonesia meliputi suku, bangsa,
adat istiadat, bahasa, agama, ras, dan politik keragaman ini merupakan hal yang
positif bagi bangsa indonesia, salah satu keragaman yang dimiliki masyarakat
indonesia adalah beragamnya agama yang dianutnya, baik sebagai penganut agama-agama
besar seperti islam, Kristen, hindu, budha, konghucu, maupun agama-agama lokal
seperti sapta dharama, sunda wiwitan, pangestu dan lain sebagainya.
Topik ini sangat bagus untuk dikaji dan diteliti, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
masalah dari forum solidaritas muslim Jepara yang melarang umat kristiani
menempati Gereja. Dan cara pendeta agar bisa menempati Gereja dalam UPAYA
PENANGANAN PROBLEMATIKA GEREJA DI INDONESIA DENGAN MENGGUNAKAN PEACE MAKING
(Studi Kasus Gereja Injili Tanah Jawa di Jepara).
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
problematika Gereja Injili Tanah Jawa di
Desa Dermolo, kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara?
2.
Bagaimana
upaya penanganan problematika Gereja injili Tanah Jawa dengan menggunakan Peace
Making di Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabuaten Jepara?
C.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan ini adalah :
a.
Untuk mengetahui problematika pendirian Gereja
Injili Tanah Jawa di Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
b.
Untuk
Mengetahui penanganan Problematika Pendirian Gereja Injili Tanah Jawa dengan
Menggunakan peace making di Desa Dermolo Kecamatan Kembang kabupaten Jepara.
2.
Manfa’at
dari penulisan ini adalah :
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfa’at baik secara teoritis maupun
secara praktis.
a.
Manfaat
teoritis
Secara teoritis, hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam pengembangan
keilmuan. Sepengetahuan penulis, di lingkungan UIN Walisongo Semarang belum
banyak penelitian seputar penanganan problematika pendirian Gereja dangan
menggunakan peace making di Gereja Injili Tanah Jawa di jepara. Hasil
penelitian ini diharapkan bisa menambah pengetahuan mengenai penanganan konflik
yang menggunakan peace making dan menjadi referensi berharga bagi Prodi Studi
Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang.
b.
Manfaat
praktis
Secara praktis,
penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat secara
umum dan penulis berharap setelah penelitian ini warga jepara khusunya muslim
bisa bertoleransi dengan umat agama lain.
D.
Kajian
Pusaka
Untuk memastikan tidak adanya kesamaaan dengan penelitian –
penelitian yang telah ada maka di bawah ini akan penulis paparkan beberapa
kajian pustaka yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian penulis.
Kajian pustaka ini dapat berupa hasil penelitian yang telah dibuktikan ataupun
hasil penelitian yang belum dibuktikan yang antara lain :
Skripsi Pajri Akroman, 2010, “Problema Pendirian Rumah Ibadah di
Indonesia (Studi Kasus Pendirian Gereja Santa Bernadet di Kelurahan Sudimara
Pinang, Kota Tangerang) ” bahwa kebebasan memeluk agama tidak terjadi masalah
jika tidak menganggu kenyamanan dan keamanan warga, akan tetapi masih ada
perasaan saling mencurigai dengan adanya isu kristenisasi yang sudah berkembang
di masyarakat. Walaupun pernah ada konflik tapi bisa segera di selesaikan.[7]
Berbeda dengan skripsi ini “upaya penangan problematika pendirian Gereja Injili
Tanah Jawa di Jepara dengan menggunakan peace making ” menjelaskan tentang
problematika di gereja injili tanah jawa
yang sudah mengantongi izin untuk membangun gereja tetapi tidak boleh menempati
Gereja, dan penulis ingin menanganinya dengan menggunakan pendekatan peace
making.
Skripsi Fauziah Nuraini, 2018,”Studi Kasus Penggunaan Rumah Tinggal
Sebagai Tempat Ibadah Bagi Umat Kristen Batak Protestan Di Pondok Benowo Indah
Babat Jerawat, Pakal, Surabaya (Tinjauan antarumat beragama dalam prespektif
Ralf Dahrendorf )” bahwa munculnya konflik yang terjadi di pondok benowo adalah
kurangnya komunikasi dengan kegiatan ibu Ester yang menjadikan rumahnya sebagai
tempat ibadah dan mendatangkan tamu banyak tetapi tidak izin kepada RT maupun
warga,[8]
berbeda dengan skripsi ini “upaya penangan problematika pendirian Gereja Injili
Tanah Jawa di Jepara dengan menggunakan peace making” yang menjelaskan sudah
bertahun – tahun mendapatkan izin dari pemerintah, tetapi dilarang warga untuk
menempati Gereja, dan penulis ingin menangani problem ini dengan menggunakan
pendekatan peace making.
Skripsi Bisril Hadi,2017,”Problematika Pendirian Rumah Ibadah di
Aceh (analisis terhadap peraturan gubernur nomor 25 tahun 2007)” bahwa secara
keseluruhan respon umat beragama di Aceh ternyata masih menimbulkan problem
dalam masyarakat, karnanya pergub Aceh nomor 25 tahun 2007 dianggap hanya
menguntunggkan umat muslim saja dan mempersempit gerak bagi umat agama lain
dalam mendirikan rumah ibadah di Aceh.[9]
Berbeda dengan skripsi ini menjelaskan bahwa gereja injili tanah jawa di jepara
tidak bisa menempati gereja karna di tolak warga padahal sudah mengantongi izin
dari tahun 2002, dan menangani problem
ini dengan menggunkan peace making.
Skripsi Liana Natalia,2018, “Konflik Dan Integrasi Sosial Antar
Umat Beragama (Studi Kasus Pendirian Gereja Kristen Indonesia Gayungsari Di
Surabaya)” bahwa pemerintahan di Surabaya kurang tegas dalam menyikapi konflik
pembangunan rumah ibadah GKI Gayungsari di Surabaya. Dan penyelesaian dalam
pembangunan gereja ini dengan metode negosiasi, mediasi, konsiliasi dan
arbitrase. Negosiasi dan mediasi sudah dilakukan tapi belum juga menemukan
titik terang, ketika ingin melakukan konsiliasi dan arbitarase, pihak gereja
tidak mau, dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan gereja, akhirnya di
tetapkan keputusan bahwa ibadah umat Kristen ditempatkan di yayasan panti
Asuhan Kristen Lydia.[10]
Berbeda dengan skripsi ini bahwa gereja injili sudah membangun gereja tetapi
tidak bisa menenmpatinya,karna tidak dapat izin menempati oleh forum
solidaritas muslim dermolo, dan penulis ingin menangani konflik ini dengan
menggunakan peace making.
Berdasarkan tinjauan pustaka diatas, maka penelitian ini berbeda
dengan penelitian terdahulu.
E.
Metode
Penelitian
1. Jenis
penelitian
Sesuai
dengan masalah daan tujuan penelitian, maka penelitian dilakukan dengan
kualitatif, yang dapat berupa ungkapan, catatan, atau tingkah laku serta
mengarah kepada keadaan-keadaan dan individu-individu secara terperinci.[11] Obyek penelitian ini adalah umat Kristen di
Gereja Injili Tanah Jawa di Jepara, warga Jepara, pemerintahan Jepara, dan
Forum Solidaritas Muslim Jepara. Adapun data yang dihimpun meliputi:
a) Data
geografi, dan monografi penduduk yang menyangkut lokasi wilayah penelitian.
b) Sejarah
singkat Gereja Injili Tanah Jawa Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten
Jepara
c) Problema
Gereja Injili Tanah Jawa Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara
d) Penanganan
Problematika Gereja Injili tanah Jawa dengan menggunakan Peace Making
e) Penolakan
forum Solidaritas Muslim Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara
f) Respon
tokoh Islam dan Warga terhadap penolakan menempati Gereja
g) Respon
tokoh Gereja dan Umat Kristiani terhadap penolakan menempati Gereja
h) Respon
Lurah terhadap Penolakan Menempati Gereja
2. Metode
pengumpulan data
a. Wawancara
Wawancara sebagai metode pengumpulan data
menjadi sangat penting dalam penelitian kualitatif. Sebagai metode, wawancara
menjadi tumpuan utama bagi peneliti untuk
dapat mengumpulkan data sebanyak-banyaknya. Metode wawancara adalah metode
penelitian yang datanya dikumpulkan melalui wawancara dengan responden (kadang
kala disebut “key informant”). Wawancara dilakukan kepada kepala Desa, Forum Solidaritas Muslim Jepara, Pendeta, Warga
Dermolo, Umat Kritiani. Wawancara juga dilakukan secara acak kepada informan-informan lain secara
informal yang berkaitan dengan hal-hal untuk melengkapi kebutuhan penulisan dan
laporan penelitian.
b. Observasi
Sebagai penelitian sosial, maka metode
pengumpulan data lain yang cukup baik dan cocok adalah metode observasi.
Observasi dalam penelitian ini dilakukan secara tidak terlibat. Mengamati Forum Solidaritas Muslim Jepara beserta Warga Terhadap
Gereja Injili Tanah Jawa.
c. Dokumentasi
Semua dokumen berupa tulisan, baik itu dokumen
resmi dan dokumen pribadi yang berkaitan dengan aspek-aspek penelitian dihimpun
sebagai sumber data primer. Terkait dengan
data atau dokumen tentang Pendirian dan Penempatan Gereja dan juga teori-teori
yang digunakan penulis. Kemudian data yang terkumpul diolah dan disajikan secara diskriptif
analisis komparatif.[12]
3. Metode
analisis data
Metode
analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis data model interaktif
yang dikembangkan Miles dan Hubberman. Model analisis ini menyertakan tahap
pengumpulan data sebagai proses analisis, dengan penjelasan sebagai berikut. Pertama,
melakukan proses pelacakan data atau fakta di lapangan. Kedua, data yang
diperoleh ditampilkan untuk dilakukan pemilahan. Ketiga, proses reduksi
data berdasar hasil pemilahan tersebut. Keempat, proses penyusunan
simpulan sementara dan proses verifikasi dan uji kesahihan data Hal ini dimaksudkan
agar data yang dipaparkan oleh peneliti valid. Proses interaktif ini bisa
terjadi tidak urut, jika dari hasil proses keempat (verifikasi-uji sahih data)
ada yang perlu dikuatkan dengan data baru maka kembali pada proses pertama,
kedua, atau ketiga. Hasil analisis ini
akan dipaparkan secara deskriptif kualitatif guna menjelaskan permasalahkan
penelitian ini.[13]
F. Sistematika
Penulisan
Laporan akan ditulis dalam format skripsi,
skripsi dimaksud akan ditulis dalam enam bab, setiap bab terdiri dari beberapa sub bab.
Gambaran sistematika penulisan yang akan disusun sebagai berikut :
Sub bab pertama menjelaskan latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfa’at penelitian, tinjauan pustaka,
kerangka teoritik, metode penelitian. Sistematika penulisan.
Sub bab kedua menjelaskan landasan teori yang
melandasi rumusan masalah, yaitu tentang problematika yang terjadi di Gereja
injili tanah jawa dan upaya penanganan problematika di gereja injili tanah jawa
dengan menggunakan peace making meliputi Aaturan pendirian gereja, peraturan bersama menteri sgsms dsn menteri luar
negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006, peraturan SKB no1 Tahun 1969, upaya penanganan
problematika GITJ dengan menggunakan peace making
Sub bab ketiga menjelaskan tentang letak geografis, monografi dan
penempatan tempat ibadah meliputi latar belakang didirikan gereja, prosedur
pendirian gereja, dan Penolakan Forum Solidaritas Muslim Dermolo terhadap
penempatan Gereja.
Sub bab keempat Analisis
meliputi analisis yang meliputi tahap-tahap penyebab konflik, respon Kristen
terhadap penempatan gereja, dan respon pemerintahan terhadap penempatan gereja
Sub bab kelima merupakan bab penutup yang berisikan kesimpulan, saran,
dan penutup. Dan bagian akhir skripsi ini dilengkapi dengan daftar pustaka,
lampiran – lampiran dan daftar riwayat hidup.
[1] Budhi Munawar
Rachman,”membela kebebasan Beragama” (Jakarta: Lembaga Studi Agama dan
Filsafat 2015) hlm 37
[2] Drs. H.
Mustofa,MA, “Bingkai Teologi
Kerukunan Hidup Umat Beragama”,(Semarang:Balai Litbang Semarang,1997) hlm
51
[3] Bashori
A.Hakim, “Fungsi Sosial Rumah Ibadah Dari Berbagai Agama Dalam Prespektif
Kerukunan Umat Beragama”, (Semarang, Badan Litbang Agama,2004),hlm. 70
[4] Siti Aminah, “memahami
Kebijakan Rumah Ibadah”,(Jakarta:The Indonesian Legal Resource Center,
2010), hlm 02.
[5] Dadang Kahmad,
“sosiologi Agama” (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000), hlm 147
[6] Alo Liliweri, “prasangka
dan konflik komunikasi lintas budaya masyarakat multicultural” (Jakarta:
LKis Pelangi Aksara,2005) hlm 112.
[7] Pajri Akroman,
“Problema Pendirian Rumah Ibadah Di Indonesia (Studi Kasus Gereja Santa
Bernadet Kelurahan Sudimara Pinang, Kota Tanggerang)”, Skripsi,Perbandingan
Agama, UIN Syarif Hidayatuallah Jakarta, 2010
[8] Fauziah Nur
Aini, “Kasus Penggunaan Rumah Tinggal Sebagai Tempat Ibadah Bagi Umat
Kristen Batak Protestan Di Pondok Benowo Indah Babat Jerawat, Pakal, Surabaya
(Tinjauan antarumat beragama dalam prespektif Ralf Dahrendorf )”, Skripsi,
Studi Aqidah dan Filsafat Islam, UIN Sunan Ampel,2018
[9] Bisril Hadi, “Problematika
Pendirian Rumah Ibadah di Aceh (analisis terhadap peraturan gubernur nomor 25
tahun 2007)”, Skripsi Studi Agama-Agama,UIN Syarif Hidayatuallah Jakarta,
2017
[10] Liana Natalia,
“Konflik Dan Integrasi Sosial Antar Umat Beragama (Studi Kasus Pendirian
Gereja Kristen Indonesia Gayungsari Di Surabaya)”, Skripsi Studi
Agama-Agama, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2018
[11] Robert Bodgan
dan Steven J. Taylor, Kualitatif
Dasar-Dasar Penelitian, Terj. A. Khozin Affandi, (Surabaya: Usaha
Nasional,1993), hlm. 30. dan
[12] Lexy Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Rosdakarya, Bandung, 2003, hlm. 53-54
[13] Artikel Rahmat
Sahid, Pasca UMS, Analisis Data
Penelitian Kualitatif Model Miles dan Huberman, 2011 diakses di sangit26.blogspot.com
pada tanggal 12 Juli 2019.
Comments
Post a Comment