Contoh Proposal Skripsi: Upaya Penanganan Problematika Gereja di Indonesia Dengan Peace Making

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Indonesia dianugerahkan Tuhan mempunyai banyak keanekaragam baik dari segi suku, agama, budaya dan bangsa. “Bhinneka Tunggal Ika” (berbeda-beda tetapi tetap satu) itu adalah motto atau semboyan bangsa indonesia, keanekaragaman ini bisa menjadi anugrah atau musibah. Anugrah jika keanekaragaman bisa di hargai dan menjadi modal untuk kemajuan bangsa indonesia, dan menjadi musibah jika keanekaragaman ini diabaikan.[1]   Kehidupan umat beragama tidak dapat dipisahkan dari ibadah, hak menempati rumah ibadah dan beribadah merupakan bagian dari kebebasan beragama  yang dijamin oleh Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karnanya Negara wajib menjamin menempati rumah ibadah, namun kenyataan saat ini ingin menempati rumah ibadah banyak ditemui kendala dan halangannya terutama kelompok minoritas.

Dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang didalamnya dimuat rumusan pancasila yang telah mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Setiap warga berhak memilih agama yang diyakininya yang menurutnya tepat dan nyaman untuk dianut dalam kehidupannya, dan pemerintah menjamin kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 1,2). Kebebasan beragama harus seuai dengan Pancasila dan UUD 1945, supaya negara tidak menjadi negara yang sekuler dan tidak juga menjadi negara agama. Dengan demikian bangsa Indonesia harus diikat oleh suatu kesepakatan yang mengacu pada pancasila dan UUD 1945 yang memberikan peluang kepada setiap warga Negara Indonesia berhak untuk memilih agama yang menurut keyakinananya serta punya tekad untuk berdampingan antar individu dan antar umat beragama demi terpeliharanya kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.[2]

Rumah ibadah merupakan sarana keagamaan yang penting bagi pemeluk agama. Selain sebagai simbol keberadaan pemeluk agama, rumah ibadah juga menjadi tempat penyiaran agama dan tempat untuk melakukan ibadah. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 menyatakan bahwa rumah ibadah didirikaan untuk memberikan pelayanan dan keamanan bagi masyarakat, baik dalam sosial maupun untuk  memperingati hari besar keagaman.[3] Keberadaan rumah ibadah sangatlah didambakan oleh semua pemeluk agama, dengan adanya rumah ibadah umat beragama dapat memanfaatkannya sebagai tempat beridah bersama-sama dan kegiatan keagamaan lainnya. Oleh sebab itu rumah ibadah merupakan sarana keagamaan yang penting bagi pemeluk agama tersebut.

Dalam penelitian ini penulis ingin mendeskripsikan Konflik yang terjadi di Desa Dermolo kecamatan Kembang Kabupaten Jepara yang terjadi di Gereja Injili Tanah jawa (GITJ) Jepara. Konflik yang berkaitan dengan agama di indonesia seringkali terjadi konflik yang sulit untuk di pecahkan, hal ini disebabkan karna banyak faktor yang mempengaruhinya, seperti faktor ekonomi, faktor sosial, faktor politik dan faktor lain yang menyangkut sosial. Meskipun banyak faktor yang terjadi, penulis hanya ingin menarik permasalahan yang terjadi di Gereja Iinjili Tanah Jawa dan forum solidaritas muslim Dermolo dengan menggunakan Peace Making dan teori yang berkaitan dengan permasalahan tersebut maka diharapkan menemukan titik temu dalam menyelesaian konflik yang sedang terjadi. Bentuk konflik yang terjadi di jepara yaitu mengenai perizinan mengunakan tempat ibadah. Konflik yang terjadi di Gereja Injili Tanah Jawa Dermolo Jepara belum mendapatkan izin dan rekomendasi dari kepala desa. Alasan kepala desa belum memberikan izin karena mendapat penolakan dari forum solidaritas muslim Dermolo. Pendeta Gereja Injili Tanah Jawa juga sudah berusaha melakukan negosiasi dengan kepala desa agar mendapatkan surat rekomendasi untuk mengurus izin menempati gereja sebagai tempat ibadah. Sebelumnya pihak Gereja Injili Tanah Jawa sudah menempuh prosedur dan sudah mendapatkan izin sejak tahun 2002, itu artinya mereka mendapatkan legalitas dari pemerintah tetapi sebagian dari kalangan oknum masyarakat menyebutkan bahwa izin atas bangunannya tidak sah. Bahkan pada perayaan natal pada 25 desember 2018 umat kristiani tidak dapat merayakan di Gerejanya, dan untuk merayakannya mereka melakukan aksi berjalan kaki sejauh 7 KM sebagai bentuk keprihatinan gerejanya yang belum bisa ditempati.

Perizinan mendirikan rumah ibadah harus menempuh prosedur seperti mendaftarkan nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah minimal 90 orang dan disahkan oleh kepala desa, mendapatkan dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang, mendapatkan rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama, dan forum kerukunan umat beragama memberikan rekomendasi tertulis. Jika persyaratan 90 nama kartu tanda penduduk dan mendapatkan dukungan dari masyarakat, maka pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah. Tapi kenyataannya yang terjadi di Gereja Injili Tanah Jawa Dermolo, pada tanggal 9 maret 2002 Gereja Injili Tanah Jawa sudah mendapatkan izin mendirikan gereja tetapi tidak berjalan dengan lancar, banyak kendala dan tekanan yang dihadapinya, pada tanggal 16 desember 2013 pemerintah kabupaten jepara menghentikan pembangunan sementara dengan dasar hukum peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, setelah pemberhentian pembangunan gereja,beberapa kelompok  datang gereja dan memberhentikan pembangunan gereja. Akhirnya, pihak Gereja didampingi oleh Nahdlatul Ulama dan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA) bernegosiasi dengan Bupati Jepara. Hasilnya pemerintahan kabupaten Jepara memberikan izin pemakaian Gereja selama 2 Tahun. Pada tanggal 16 Desember 2013, forum solidaritas Muslim jepara melarang untuk memakai Geraja. Alasan forum solidaritas muslim jepara memakai Gereja karna umat kristiani di Desa dermolo hanya 45 jiwa dan sudah termasuk anak-anak, akan tetapi walaupun memang hanya 45 jiwa, pendeta Theofilus Tumijan sudah mendapatkan izin dari pemerintah dari Tahun 2002, seharusnya tidak ada masalah karna sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

Negara wajib melindungi warganya karna Negara menggunakan UUD 1945 lebih tepatnya mengenai keagamaan, hak dan perlindungan dalam beragama dalam UUD pasal 28 E ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.[4] Negara juga telah memfasilitasi dialog internal antar umat beragama agar bisa menjalin hubungan harmonis dengan para tokoh dan pemuka agama. Paul M. Taylor menjelaskan bahwa hak untuk beribadah dalam hubungan dengan rumah ibadah tidak hanya mencakup hak rumah ibadah, tetapi juga hak untuk menjalankan atau menjaga rumah ibadah tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa beribadah dengan rumah ibadah meruapakan hak bagi semua makhluk Tuhan dan sangat penting buat tempat berdialog dengan Tuhannya.

Agama bagi pemeluknya merupakan sumber moral dan nilai kebaikan, tapi bisa juga menjadikan konflik. Afif Muhammad menjelaskan bahwa “agama merupakan penampakan diri sebagai sesuat hal yang berwajah ganda”. Hal ini menjelaskan bahwa agama bisa saja menjadikan perdamaian, persatuan, persaudaraan, dan keselamatan bagi pemeluknya, namun bisa saja agama bisa menjadikan sesorang sebagai sesuatu hal yang jahat dan menyebabkan orang tersakiti dan berakhir dengan peperangan.[5]

Sulit dinyatakan jika konflik tidak ada yang melatarbelakangi, Konflik bisa juga terjadi karna jumlah penduduknya mayoritas dan minoritas. Biasanya jika terjadi konflik massa yang agresif berasal dari kelompok mayoritas, dan biasanya yang mendapat kerugian berasal dari kelompok minoritas[6] sehingga terlihat jelas yang sering tertindas kelompok minoritas dan yang berkuasa kelompok mayoritas.

Keragaman budaya yang khas ada di indonesia meliputi suku, bangsa, adat istiadat, bahasa, agama, ras, dan politik keragaman ini merupakan hal yang positif bagi bangsa indonesia, salah satu keragaman yang dimiliki masyarakat indonesia adalah beragamnya agama yang dianutnya, baik sebagai penganut agama-agama besar seperti islam, Kristen, hindu, budha, konghucu, maupun agama-agama lokal seperti sapta dharama, sunda wiwitan, pangestu dan lain sebagainya.

Topik ini sangat bagus untuk dikaji dan diteliti,  penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah dari forum solidaritas muslim Jepara yang melarang umat kristiani menempati Gereja. Dan cara pendeta agar bisa menempati Gereja dalam UPAYA PENANGANAN PROBLEMATIKA GEREJA DI INDONESIA DENGAN MENGGUNAKAN PEACE MAKING (Studi Kasus Gereja Injili Tanah Jawa di Jepara).

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana problematika Gereja Injili Tanah Jawa di  Desa Dermolo, kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara?

2.      Bagaimana upaya penanganan problematika Gereja injili Tanah Jawa dengan menggunakan Peace Making di Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabuaten Jepara?

C.     Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.      Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini adalah :

a.        Untuk mengetahui problematika pendirian Gereja Injili Tanah Jawa di Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

b.      Untuk Mengetahui penanganan Problematika Pendirian Gereja Injili Tanah Jawa dengan Menggunakan peace making di Desa Dermolo Kecamatan Kembang kabupaten Jepara.

2.      Manfa’at dari penulisan ini adalah :

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfa’at baik secara teoritis maupun secara praktis.

a.       Manfaat teoritis

Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam pengembangan keilmuan. Sepengetahuan penulis, di lingkungan UIN Walisongo Semarang belum banyak penelitian seputar penanganan problematika pendirian Gereja dangan menggunakan peace making di Gereja Injili Tanah Jawa di jepara. Hasil penelitian ini diharapkan bisa menambah pengetahuan mengenai penanganan konflik yang menggunakan peace making dan menjadi referensi berharga bagi Prodi Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang.

b.      Manfaat praktis

Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat secara umum dan penulis berharap setelah penelitian ini warga jepara khusunya muslim bisa bertoleransi dengan umat agama lain.

D.    Kajian Pusaka

Untuk memastikan tidak adanya kesamaaan dengan penelitian – penelitian yang telah ada maka di bawah ini akan penulis paparkan beberapa kajian pustaka yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian penulis. Kajian pustaka ini dapat berupa hasil penelitian yang telah dibuktikan ataupun hasil penelitian yang belum dibuktikan yang antara lain :

Skripsi Pajri Akroman, 2010, “Problema Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia (Studi Kasus Pendirian Gereja Santa Bernadet di Kelurahan Sudimara Pinang, Kota Tangerang) ” bahwa kebebasan memeluk agama tidak terjadi masalah jika tidak menganggu kenyamanan dan keamanan warga, akan tetapi masih ada perasaan saling mencurigai dengan adanya isu kristenisasi yang sudah berkembang di masyarakat. Walaupun pernah ada konflik tapi bisa segera di selesaikan.[7] Berbeda dengan skripsi ini “upaya penangan problematika pendirian Gereja Injili Tanah Jawa di Jepara dengan menggunakan peace making ” menjelaskan tentang problematika  di gereja injili tanah jawa yang sudah mengantongi izin untuk membangun gereja tetapi tidak boleh menempati Gereja, dan penulis ingin menanganinya dengan menggunakan pendekatan peace making.

Skripsi Fauziah Nuraini, 2018,”Studi Kasus Penggunaan Rumah Tinggal Sebagai Tempat Ibadah Bagi Umat Kristen Batak Protestan Di Pondok Benowo Indah Babat Jerawat, Pakal, Surabaya (Tinjauan antarumat beragama dalam prespektif Ralf Dahrendorf )” bahwa munculnya konflik yang terjadi di pondok benowo adalah kurangnya komunikasi dengan kegiatan ibu Ester yang menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah dan mendatangkan tamu banyak tetapi tidak izin kepada RT maupun warga,[8] berbeda dengan skripsi ini “upaya penangan problematika pendirian Gereja Injili Tanah Jawa di Jepara dengan menggunakan peace making” yang menjelaskan sudah bertahun – tahun mendapatkan izin dari pemerintah, tetapi dilarang warga untuk menempati Gereja, dan penulis ingin menangani problem ini dengan menggunakan pendekatan peace making.

Skripsi Bisril Hadi,2017,”Problematika Pendirian Rumah Ibadah di Aceh (analisis terhadap peraturan gubernur nomor 25 tahun 2007)” bahwa secara keseluruhan respon umat beragama di Aceh ternyata masih menimbulkan problem dalam masyarakat, karnanya pergub Aceh nomor 25 tahun 2007 dianggap hanya menguntunggkan umat muslim saja dan mempersempit gerak bagi umat agama lain dalam mendirikan rumah ibadah di Aceh.[9] Berbeda dengan skripsi ini menjelaskan bahwa gereja injili tanah jawa di jepara tidak bisa menempati gereja karna di tolak warga padahal sudah mengantongi izin dari tahun 2002,  dan menangani problem ini dengan menggunkan peace making.

Skripsi Liana Natalia,2018, “Konflik Dan Integrasi Sosial Antar Umat Beragama (Studi Kasus Pendirian Gereja Kristen Indonesia Gayungsari Di Surabaya)” bahwa pemerintahan di Surabaya kurang tegas dalam menyikapi konflik pembangunan rumah ibadah GKI Gayungsari di Surabaya. Dan penyelesaian dalam pembangunan gereja ini dengan metode negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Negosiasi dan mediasi sudah dilakukan tapi belum juga menemukan titik terang, ketika ingin melakukan konsiliasi dan arbitarase, pihak gereja tidak mau, dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan gereja, akhirnya di tetapkan keputusan bahwa ibadah umat Kristen ditempatkan di yayasan panti Asuhan Kristen Lydia.[10] Berbeda dengan skripsi ini bahwa gereja injili sudah membangun gereja tetapi tidak bisa menenmpatinya,karna tidak dapat izin menempati oleh forum solidaritas muslim dermolo, dan penulis ingin menangani konflik ini dengan menggunakan peace making.

Berdasarkan tinjauan pustaka diatas, maka penelitian ini berbeda dengan penelitian terdahulu.

E.     Metode Penelitian

1.      Jenis penelitian

Sesuai dengan masalah daan tujuan penelitian, maka penelitian dilakukan dengan kualitatif, yang dapat berupa ungkapan, catatan, atau tingkah laku serta mengarah kepada keadaan-keadaan dan individu-individu secara terperinci.[11]  Obyek penelitian ini adalah umat Kristen di Gereja Injili Tanah Jawa di Jepara, warga Jepara, pemerintahan Jepara, dan Forum Solidaritas Muslim Jepara. Adapun data yang dihimpun meliputi:

a)      Data geografi, dan monografi penduduk yang menyangkut lokasi wilayah penelitian.

b)      Sejarah singkat Gereja Injili Tanah Jawa Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara

c)      Problema Gereja Injili Tanah Jawa Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara

d)     Penanganan Problematika Gereja Injili tanah Jawa dengan menggunakan Peace Making

e)      Penolakan forum Solidaritas Muslim Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara

f)       Respon tokoh Islam dan Warga terhadap penolakan menempati Gereja

g)      Respon tokoh Gereja dan Umat Kristiani terhadap penolakan menempati Gereja

h)      Respon Lurah terhadap Penolakan Menempati Gereja

2.      Metode pengumpulan data

a.       Wawancara

Wawancara sebagai metode pengumpulan data menjadi sangat penting dalam penelitian kualitatif. Sebagai metode, wawancara menjadi tumpuan utama bagi peneliti  untuk dapat mengumpulkan data sebanyak-banyaknya. Metode wawancara adalah metode penelitian yang datanya dikumpulkan melalui wawancara dengan responden (kadang kala disebut “key informant”). Wawancara dilakukan kepada kepala Desa, Forum Solidaritas Muslim Jepara, Pendeta, Warga Dermolo, Umat Kritiani. Wawancara juga dilakukan secara acak kepada informan-informan lain secara informal yang berkaitan dengan hal-hal untuk melengkapi kebutuhan penulisan dan laporan penelitian.

b.      Observasi

Sebagai penelitian sosial, maka metode pengumpulan data lain yang cukup baik dan cocok adalah metode observasi. Observasi dalam penelitian ini dilakukan secara tidak terlibat. Mengamati Forum Solidaritas Muslim Jepara beserta Warga Terhadap Gereja Injili Tanah Jawa.

c.       Dokumentasi

Semua dokumen berupa tulisan, baik itu dokumen resmi dan dokumen pribadi yang berkaitan dengan aspek-aspek penelitian dihimpun sebagai sumber data primer. Terkait dengan data atau dokumen tentang Pendirian dan Penempatan Gereja dan juga teori-teori yang digunakan penulis. Kemudian data yang terkumpul diolah dan disajikan secara diskriptif analisis komparatif.[12]

3.      Metode analisis data

Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis data model interaktif yang dikembangkan Miles dan Hubberman. Model analisis ini menyertakan tahap pengumpulan data sebagai proses analisis, dengan penjelasan sebagai berikut. Pertama, melakukan proses pelacakan data atau fakta di lapangan. Kedua, data yang diperoleh ditampilkan untuk dilakukan pemilahan. Ketiga, proses reduksi data berdasar hasil pemilahan tersebut. Keempat, proses penyusunan simpulan sementara dan proses verifikasi dan uji kesahihan data Hal ini dimaksudkan agar data yang dipaparkan oleh peneliti valid. Proses interaktif ini bisa terjadi tidak urut, jika dari hasil proses keempat (verifikasi-uji sahih data) ada yang perlu dikuatkan dengan data baru maka kembali pada proses pertama, kedua, atau ketiga.  Hasil analisis ini akan dipaparkan secara deskriptif kualitatif guna menjelaskan permasalahkan penelitian ini.[13]

F.      Sistematika Penulisan

Laporan akan ditulis dalam format skripsi, skripsi dimaksud akan ditulis dalam enam bab, setiap bab terdiri dari beberapa sub bab. Gambaran sistematika penulisan yang akan disusun sebagai berikut :

Sub bab pertama menjelaskan latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfa’at penelitian, tinjauan pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian. Sistematika penulisan.

Sub bab kedua menjelaskan landasan teori yang melandasi rumusan masalah, yaitu tentang problematika yang terjadi di Gereja injili tanah jawa dan upaya penanganan problematika di gereja injili tanah jawa dengan menggunakan peace making meliputi Aaturan pendirian gereja, peraturan bersama menteri sgsms dsn menteri luar negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006, peraturan SKB no1 Tahun 1969, upaya penanganan problematika GITJ dengan menggunakan peace making

Sub bab ketiga menjelaskan tentang letak geografis, monografi dan penempatan tempat ibadah meliputi latar belakang didirikan gereja, prosedur pendirian gereja, dan Penolakan Forum Solidaritas Muslim Dermolo terhadap penempatan Gereja.

Sub bab keempat Analisis meliputi analisis yang meliputi tahap-tahap penyebab konflik, respon Kristen terhadap penempatan gereja, dan respon pemerintahan terhadap penempatan gereja

Sub bab kelima merupakan bab penutup yang berisikan kesimpulan, saran, dan penutup. Dan bagian akhir skripsi ini dilengkapi dengan daftar pustaka, lampiran – lampiran dan daftar riwayat hidup.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Budhi Munawar Rachman,”membela kebebasan Beragama” (Jakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat 2015) hlm 37

[2] Drs. H. Mustofa,MA,  “Bingkai Teologi Kerukunan Hidup Umat Beragama”,(Semarang:Balai Litbang Semarang,1997) hlm 51

[3] Bashori A.Hakim, “Fungsi Sosial Rumah Ibadah Dari Berbagai Agama Dalam Prespektif Kerukunan Umat Beragama”, (Semarang, Badan Litbang Agama,2004),hlm. 70

[4] Siti Aminah, “memahami Kebijakan Rumah Ibadah”,(Jakarta:The Indonesian Legal Resource Center, 2010), hlm 02.

[5] Dadang Kahmad, “sosiologi Agama” (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000), hlm 147

[6] Alo Liliweri, “prasangka dan konflik komunikasi lintas budaya masyarakat multicultural” (Jakarta: LKis Pelangi Aksara,2005) hlm 112.

[7] Pajri Akroman, “Problema Pendirian Rumah Ibadah Di Indonesia (Studi Kasus Gereja Santa Bernadet Kelurahan Sudimara Pinang, Kota Tanggerang)”, Skripsi,Perbandingan Agama, UIN Syarif Hidayatuallah Jakarta, 2010

[8] Fauziah Nur Aini, “Kasus Penggunaan Rumah Tinggal Sebagai Tempat Ibadah Bagi Umat Kristen Batak Protestan Di Pondok Benowo Indah Babat Jerawat, Pakal, Surabaya (Tinjauan antarumat beragama dalam prespektif Ralf Dahrendorf )”, Skripsi, Studi Aqidah dan Filsafat Islam, UIN Sunan Ampel,2018

[9] Bisril Hadi, “Problematika Pendirian Rumah Ibadah di Aceh (analisis terhadap peraturan gubernur nomor 25 tahun 2007)”, Skripsi Studi Agama-Agama,UIN Syarif Hidayatuallah Jakarta, 2017

 

[10] Liana Natalia, “Konflik Dan Integrasi Sosial Antar Umat Beragama (Studi Kasus Pendirian Gereja Kristen Indonesia Gayungsari Di Surabaya)”, Skripsi Studi Agama-Agama, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2018

[11] Robert Bodgan dan Steven J. Taylor, Kualitatif Dasar-Dasar Penelitian, Terj. A. Khozin Affandi, (Surabaya: Usaha Nasional,1993), hlm. 30. dan

[12] Lexy Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Rosdakarya, Bandung, 2003, hlm. 53-54

[13] Artikel Rahmat Sahid, Pasca UMS, Analisis Data Penelitian Kualitatif Model Miles dan Huberman, 2011 diakses di sangit26.blogspot.com pada tanggal 12 Juli 2019.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Iman,Islam dan Ihsan

Teori Konflik dan Teori Resolusi Konflik

Konsep Perdamaian Agama Hindu